Ketika sedang menonton televisi tanpa disengaja saya menonton berita mengenai makanan yang di campur dengan boraks, kemudian minyak goreng yang dilarutkan didalamnya "lilin" yang kemudian digunakan untuk menggoreng pisang molen, ayam goreng, onde-onde dan sebagainya. dan pastinya berbahaya bagi tubuh orang yang mengkonsumsinya.
lalu apa sih borak itu ? borak adalah bahan yang biasanya ditambahkan untuk Mematri logam, Pembuatan gelas dan enamel, Sebagai Pengawet dan antijamur
pada kayu, Obat untuk kulit dalam bentuk
salep, Sebagai antiseptik, Pembasmi kecoak dan Campuran pembersih. nah bisa teman-teman bayangkan jika bahan yang biasanya ditambahkan atau digunakan sebagai obat luar ini kita konsumsi. lalu masuk kedalam pencernaan kita?
ciri-ciri makanan yang mengandung boraks adalah Tahan lama/tidak mudah basi, elastis, kenyal, tekstur menarik dan renyah (untuk
kategori krupuk) serta tidak dikerubungi lalat.
Jika kita mengkonsumsi borak dalam jangka lama dapat menimbulkan efek racun yang dapat membahayakan metabolisme tubuh kita. boraks yang kita konsumsi akan diserap oleh usus, lebih lanjut akan disimpan terus menerus secara kumulatif di dalam hati, otak, ginjal, atau bahkan testis, hingga akhirnya dosis toksis yang terdapat dalam tubuh akan semakin tinggi dalam tubuh.
pada dosis penggunaan normal yang masih dibawah batas ambang
maksimal, efek negatif racun boraks pada manusia masih hanya sebatas pada nafsu
makan yang menurun, gangguan pada sistem pencernaan, bahkan gangguan sistem
pernapasan. Selain itu juga dapat menyebabkan gangguan sistem saraf pusat
ringan, seperti mudah bingung, kerontoka rambut bahkan gejala anemia. Namun bila
dosis toksis boraks sudah melebihi ambang batas maksimal akan menimbulkan
dampak yang fatal bagi tubuh mulaia dari muntah-muntah, gejala diare, gejala
sesak napas, mual, lemas, pendarahan gastroentritis yang disertai muntah darah
yang diiringi sakit kepala hebat. Pada orang dewasa jika toksin boraks mencapai
10 – 20 gram akan menyebabkan kematian
Sebenarnya penggunaan
borak telah dilarang keras oleh pemerintah untuk digunakan sebagai bahan
tambahan makanan sebagaimana telah diatur dalam Pemenkes no
722/Menkes/Per/IX/tahun 1988 tentang Bahan Tambahan Makanan. Namun hal ini
tidak terlalu dihiraukan oleh beberapa produsen makanan dengan dalih persaingan
harga di pasaran tanpa menghiraukan dengan tips kesehatan dalam pengolahan
makanan.
Makasih blognya bermanfaat .tambah terus ya isinya
BalasHapuswww.ramarobotica.blogspot.com